JISDakwaan Jaksa Cacat Hukum

JAKARTASATU — Kasus dugaan tindak asusila siswa Jakarta International School (JIS) terus menunjukkan kontroversi. Dalam perjalanannya, jaksa mendakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong dengan tuduhan yang absurd. Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditengarai menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi. ‎

Dalam dakwaannya, kedua guru JIS tersebut didakwa dengan Pasal 80 dan 82 UU tahun 2002. Hal ini dirasa beberapa kalangan tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 UU tahun 2002 sudah diubah dalam UU tahun 2014. Dakwaan Jaksa yang disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, dianggap cacat hukum.

Dalam keterangannya, Patra M. Zen, kuasa hukum dua guru JIS menegaskan, majelis hakim harus menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum karena masih menggunakan Undang-Undang No. 23/2002. “Padahal UU tersebut telah diubah oleh UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014,” ujarnya, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Menurut Patra, surat dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dan dia menganggap bahwa surat dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. ***(bersambung)

***